Mengenal Syarat Sah Perjanjian
Empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan apa akibatnya bila salah satunya tidak terpenuhi.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebut empat syarat sahnya perjanjian. Memahaminya membantu siapa pun, dari pelaku usaha kecil hingga mahasiswa, membaca kontrak dengan lebih teliti.
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Syarat Subjektif dan Objektif
Dalam doktrin hukum perdata, dua syarat pertama lazim disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian.
Akibatnya pun dibedakan. Menurut pandangan doktrinal yang umum, perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang berkepentingan, sedangkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif batal demi hukum. Penerapannya pada kasus konkret tetap bergantung pada fakta dan pertimbangan hakim.
Artikel ini bersifat pengantar umum, bukan nasihat hukum.
Rujukan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320.
Tulisan Terkait
Hak Konsumen yang Sering Terlupa
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat daftar hak konsumen. Beberapa di antaranya jarang kita sadari.
Data Pribadi dan Kewajiban Pengendali Data
Pengantar tentang peran pengendali data menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Klausula Baku dan Rasa Adil Konsumen Digital
Kita menekan tombol "Setuju" puluhan kali sebulan. Pertanyaannya: apakah persetujuan semacam itu masih bermakna?