Mode demonstrasi: konten bertanda “Contoh” adalah data rekaan, bukan karya penulis nyata.
Hukum Contoh

Mengenal Syarat Sah Perjanjian

Empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan apa akibatnya bila salah satunya tidak terpenuhi.

Tulisan ini adalah konten demonstrasi untuk menguji tampilan, bukan karya penulis nyata.

Pasal 1320 KUHPerdata menyebut empat syarat sahnya perjanjian. Memahaminya membantu siapa pun, dari pelaku usaha kecil hingga mahasiswa, membaca kontrak dengan lebih teliti.

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Suatu hal tertentu.
  • Suatu sebab yang halal.

Syarat Subjektif dan Objektif

Dalam doktrin hukum perdata, dua syarat pertama lazim disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian.

Akibatnya pun dibedakan. Menurut pandangan doktrinal yang umum, perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang berkepentingan, sedangkan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif batal demi hukum. Penerapannya pada kasus konkret tetap bergantung pada fakta dan pertimbangan hakim.

Artikel ini bersifat pengantar umum, bukan nasihat hukum.

Rujukan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320.

← Kembali ke Hukum

Tulisan Terkait